Sumenep, Bongkar86.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga 9 Oktober 2021.
Hal itu disampangkan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH. MH melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. Rabu 18/8/2021
“Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Sumenep akan diikuti 86 Desa.
Menurut Ramli, penundaan Pilkades serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ.
Dalam keputusan itu disebutkan terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 dan atau keputusan lebih lanjut.
Lanjutnya, kami sebagai pelaksana di daerah akan menunggu dan melaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Bisa saja, kata Ramli sebelum 9 Oktober ada ketentuan lain dari pusat.
Ramli meminta kepanitiaan dan para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak.(apo)
Komentar