Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Saronggi

Polri3553 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JA (25) warga desa aeng tong-tong dan R (49) warga desa talang, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako yang berada di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JA mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari R.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil mengamankan R di kediamannya yang berada di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram, dengan total berat netto 1,99 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua terlapor memiliki berat netto 2,14 gram.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Polisi Bersama Masyarakat

Jogo Sumenep – CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub)

Komentar