Satreskim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Perjudian, Empat Orang Diamankan

Berita, Polri3936 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel di sebuah gardu yang berada di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB, terkait adanya dugaan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di wilayah Desa Patean. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas perjudian togel sekitar pukul 13.34 WIB.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70). Salah satu terduga pelaku, yakni SA, diduga berperan sebagai penyedia jasa atau pihak yang menawarkan kesempatan bermain judi, sedangkan tiga orang lainnya diduga berperan sebagai pemain.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot 30i warna biru, uang tunai sebesar Rp307.000, serta satu bundel tangkapan layar (screenshot) website yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian togel.

Selanjutnya, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Sumenep berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. ( Iad, Apo )

Komentar