Satlantas Polres Sumenep: Tindakan Tilang Akan Melayang Bagi Pengendara Tak Pakai Helm dan Anak Dibawah Umur

Polri597 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Maraknya pengendara sepeda motor tidak pakai helm SNI, Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan tindak tegas dengan tindakan tilang. Selasa 09/3/2021

Sejak dipandemi Covid-19, para pengendara motor khususnya roda dua banyak yang tidak pakai helm, semua pengendara lebih memilih pakai masker. Sebab dipandemi para polisi lalu lintas tidak memberikan tindakan. Sehingga pengendara motor tidak ada efek jeriya terhadap aturan tertib berlalu lintas.

Bahkan, dipandemi Covid-19, polisi lalu lintas hanya meningkatkan himbauan protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai masker.

Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Toni Irawan menegaskan bahwa setiap pengendara motor roda dua masuk ke kawasan tertib lalu lintas tidak memakai helm akan ditindak tilang.

Hal itu untuk memberikan efek jerah bagi pelanggar, selain itu juga demi keselamatan mereka saat berkendara apabila terjadi laka lantas untuk melindungi kepala.

“Nggak pakai helm, kata Toni masuk melintas di jalan kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas maka akan ditindak tilang.

Selain itu, bukan hanya helm tetapi juga bagi pengendara motor anak dibawah umur tetap kami tindak, karena mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Nanti bagi anak dibawah umur untuk dilakukan penindakan dengan motornya akan ditahan dan orang tuanya akan dipanggil langsung.

Seperti diketahui kecelakaan terbesar adalah akibat kelalian pengendara di jalan raya terlebih banyak remaja yang menjadi korban karena tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.

Toni menghimbau kepada warga sumenep agar wajib memakai helm, baik pengendara mau pun yang diboncengnya itu yang utama. Disamping untuk mentaati segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, menggunakan helm itu demi keselamatan anda sendiri.

Toni berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Kemudian kendaraan sesuai standart dan kelangkapan surat-suratnya.

“Sedangkan untuk para pelajar yang usianya di bawah umur, agar orang tua dan guru melarang mengendarai sepeda motor ketika berangkat maupun pulang sekolah karena sangat rawan laka lantas.(apo)

Komentar