Sumenep, Bongkar86.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye terkait penertiban kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Sebab, di wilayah Kabupaten Sumenep masih kerap melintas dijalan raya dan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, SH. Jumat 05/11/2021
“Sosialisasi ini nantinya digencarkan sebelum dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Menurut Lamudji, bila sosialisasi ini tetap tidak hiraukan, maka kalau didapati kendaraan atau Truk yang ODOL melintas dan tidak sesuai dengan kelas jalan maka kita berikan tindakan tegas.
Lanjut Lamudji, hal ini upaya menekan angka kecelakaan karena kelebihan beban atau muatan kendaraan,” tegasnya
Lamudji menambahkan, pihaknya
dalam melakukan tindak tegas terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas, Satlantas akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumenep.
Bahkan, Lamudji menyebut tindak pidana overdimensi termuat dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pelanggar bisa dipidanan 1 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp 24 juta.
Sedangkan overload itu pelanggaran.(apo)
Komentar