Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Bandar Narkotika

Kriminal48 Dilihat

Lubuklinggau, Bongkar86.com – Pemerintah maupun Kepolisian sering melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi Narkotika ditengarai banyak membunuh para generasi muda. Jumat (12/11/2021)

Berdasarkan LP/A/168/XI/2021/SPKT, Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsel  yang dipimpin langsung Waka Polres Lubuklinggau bersama Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penangkapan maupun penyelidikan sesuai informasi data yang diterima.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau Iptu Hendri, S.H., M.Si mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Nikho Rafhika alias Niko Bin Manuperi (30) warga Jalan Depati Said, RT.04, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang di bekuk dirumah tanpa perlawanan.

“Informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi TKP sering dilakukan ajang peredaran Sabu-sabu dan Narkotika. Maka, kemudian kami melakukan lidik dan benar adanya,” tutur Hendri.

Lanjut Hendri, Bahkan kami berhasil menangkap tersangka Nikho Rafhika dan juga mengamankan barang bukti dari tersangka. Sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau.

“Sementara masih kita dalami pengembangan terkait jaringan tersangka maupun peredarannya. Tersangka mengatakan kalau Sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang bukti dari tersangka Nikho Rafhika yang diamankan adalah, berupa 13.722 gram sabu yang dikubur berada di halaman rumah, dibungkus box plastik. 2.200 butir pil ekstasi warna hijau muda, 1 (Satu) buah box plastik warna putih, 1 (Satu) bungkus plastik ukuran besar warna putih, 1.600 gram serbuk warna hijau muda bahan baku ekstasi dalam 3 (Tiga) bungkus, dan 50 gram serbuk warna coklat bahan baku ekstasi dalam 1 bungkus.

Selain itu, juga diamankan 1 (Satu) Unit Hp Nokia warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Hp Apple Iphone warna Biru.

“Bahkan ada sebagian dari barang bukti yang disimpan berada di dalam gudang rumah tersangka.

“Tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsel Iptu Hendri, S.H., M.Si. (Tim/Red)

Komentar