Sumenep, Bongkar86.com – Nekat rayakan pesta pernikahan di PPKM level 4, Kapolsek Saronggi bersama Tim Satgas Covid-19 bubarkan acara.
Pembubaran dilakukan sekitar pukul 10.50 Wib Kapolsek AKP Wahyudi K, SH didampingi tim Satgas Covid-19, Koramil serta Kepala Desa Tanamerah beserta perangkatnya. Jumat 06/8/2021
Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi K melalui Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan, bahwa pembubaran perayaan pesta pernikaan tersebut di rumah Sukardi di Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
” Penegakkan Disiplin Masa Penerapan PPKM Level 4 Covid-19 seluruh kegiatan hajatan sesuai aturan dari Pemerintah berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 berupa apapun tidak diperbolehkan, hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19.
Menurut Widi, Hajatan Akad Nikah yang dapat menimbulkan kerumunan harus dibubarkan
Diharapkan semua masyarakat bisa memaklumi dengan keadaan situasi sekarang ini.(apo)
Komentar