Sumenep, Bongkar86.com – Bagi warga yang masih melalaikan protokol kesehatan (Prokes) tidak pakai masker saat keluar rumah langsung diberi tindakan tegas yakni sidang ditempat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K usai meninjau jalannya operasi yustisi yang digelar di depan Kantor Kecamatan Kota Sumenep selama 3 hari. Jumat 09/7/2021
Menurut AKBP Rahman, operasi yustisi dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 Wib di beberapa titik wilayah Kota dalam mendukung pemerintah mencegah virus Covid-19 dengan program PPKM darurat.
Lanjut AKBP Rahman, sedangkan operasi ini difokuskan pada pengendara yang tidak pakai masker.
Bahkan, kata AKBP Rahman selain di lakukan Swab Antigen juga langsung diberi tindakan tegas yakni dengan diperlakukannya sidang ditempat dan bayar denda.
AKBP Rahman menegaskan, hal ini untuk memberikan efek jerah pada mereka agar selalu mematuhi prokes salah satunya pakai masker.
Dalam operasi yustisi sudah ada beberapa warga yang positif Covid19.(apo)
Komentar