Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Polri4169 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menggerebek rumah R di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Talango IPTU Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan anggota Unit Reskrim di rumah R. Saat penggerebekan, R diduga sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu atau bong dari botol plastik, korek api gas berwarna biru, pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. R juga mengaku mendapatkan sabu dari H, yang merupakan tetangganya,” jelas Iptu Waluyo.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah H dan mengamankannya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa transaksi penjualan sabu kepada R.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar