Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu dan BB 8,30 Gram Sabu

Hukum633 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (2/7/2024)

Diketahui tersangka berinisial AH (56) warga Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan alamat KTP Dusun Kadundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka AH ditangkap pada hari Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam rumah tinggal di Pragaan.

“Tersangka bertugas sebagai pengedar sabu, ” tuturnya

Menurut AKP Widi, Barang bukti sabu sudah siap diedarkan dengan dibungkus plastik kecil sebanyak 63 poket, ” terangnya

AKP Widi menegaskan bahwa jumlah seluruh sabu dari 63 poket berjumlah 8,30 gram.

Selain berupa sabu, kata AKP Widi barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka juga berupa uang sebesar 400 ratus ribu rupiah, Hp android, buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu dan 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca.

Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)

Komentar