Sumenep, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Ganja di Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Kamis (21/10/2021)
Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah lorong kecil rumah warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Diketahui tersangka bernama Nur Hidayat (44) warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal dari menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui Jasa Pengiriman menuju pulau Kangean Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengatakan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menjumpai seseorang mencurigakan.
“Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan, akan tetapi orang tersebut melarikan diri,” kata Widiarti.
Lanjut Widiarti, petugas bergegas mengejar dan berhasil menangkap orang tersebut di sebuah lorong kecil rumah warga yang sebelumnya sempat membuang paket ke atap rumah warga.
“Dan saat dibuka paket itu berisi 1 kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, Sobekan plastik berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja, Sebuah plastik bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, dan 1 unit HP merk OPPO warna Biru Tua,” terang Widiarti.
Tambah Widiarti, bahwa terlapor mengakui barang/paket tersebut adalah miliknya.
Sehingga tersangka beserta barang bukti/paket diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan itu tersangka Nur Hidayat terjerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Apo/Dian)
Komentar