Pamekasan, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat bersama tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan pemilihan Antar Waktu (PAW) tahun 2021 di Ruang VIP Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa 12/10/2021.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam didampingi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta panitia pilkades tingkat kabupaten, dan diikuti oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka). Jum’at (8/10/2021) malam.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam membacakan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 270/5645/SC/2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19 pasca penundaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah terkait penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten/kota untuk tidak lengah serta tetap konsisten melaksanakan beberapa langkah berupa sosialisasi, percepatan vaksinasi, dan mendorong pemerintahan desa untuk melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 melalui optimalisasi posko PPKM Mikro di masing-masing desa.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu juga berisi situasi penanganan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 yang tidak dapat terkendali di tingkat desa diminta untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak maupun PAW.
“Berdasarkan hasil rapat panitia pilkades kabupaten, panitia pilkades serentak tahun 2021 memberikan rekomendasi kepada saya untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,” kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat memimpin rapat tersebut.
Adapun perubahan tersebut berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW tahun 2021 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen.
Surat yang ditandatangani Totok Hartono sebagai ketua panitia pilkades serentak dan PAW tahun 2021 tingkat kabupaten dan sekretaris Achmad Faisol tersebut berisi penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW 2021 tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.
“Dari rekomendasi panitia ini, saya atas nama Bupati Pamekasan berkeputusan dengan surat keputusan nomor 188/534/432.013/ 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,” terangnya.
Berdasarkan rekomenasi panitia itu, pihaknya memutuskan dengan surat keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.
Keputusan itu berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa mencapai dengan 70 persen. Namun, penundaan itu tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.
“Poin dari keputusan ini prinsipnya adalah ingin memastikan bahwa pandemi ada di sekitar kita. Sehingga pilihan untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19 menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2021 harus kita tunda,” tegasnya.
Disamping itu, penundaan pesta demokrasi tingkat desa itu menyusul adanya surat dari Kemendagri agar melaksanakan vaksinasi secara masif di tingkat desa untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19.
“Perubahan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten,” pungkasnya.(apo/dian)
Komentar