SUMENEP, Bongkar86.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)P Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, rencana akan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada pelaksanaan APBD tahun 2024.
Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.
Selain itu, rencana tersebut juga untuk mendorong mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala BKAD Sumenep R. Titik Suryati, SH. MH melalui Sekretaris Agus Alamsyah menyampaikan bahwa rencana program penggunaan KKPD akan diaktifkan atau dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Senin 24/6/2024
“Sementara kita (BKAD Sumenep) masih menyiapkan serangkaian langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka mendukung implementasi KKPD di Tahun 2024, ” tuturnya
Menurut Sekretaris Agus, Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini sementara nanti akan diterapkan di 3 OPD dulu seperti di BKAD, Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan, ” terangnya
Tujuan dari kartu kredit ini, kata Agus untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD, ” ucapnya
Hal itu juga menjadi penanda arah tranformasi tata kelola keuangan daerah mengikuti zaman yang bergerak menuju ke arah digitalisasi. Sebuah sistem kerja yang mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan ketepatan serta meminimalkan batasan ruang dan waktu, ” jelasnya
Agus menegaskan, bahwa penerapan KKPD nantinya akan bekerjasama dengan pihak perbankan.(Apo)
Komentar