Perayaan Idul Fitri: Main Kembang Api Dan Mercon, Polres Pamekasan Akan Tindak Tegas, Hukuman 12 Tahun Penjara

Hukum163 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021M, Kapolres Pamekasan, Madura Jawa Timur, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K melarang gelar pesta kembang api dan petasan atau mercon. Senin 10/5/2021

Sementara Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Dyah Nining PS diruang kerjanya mengatakan bahwa Polres Pamekasan akan tindak tegas bagi warga yang melakukan pesta kembang api dan mercon.

“Apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan baik jumlah sedikit maupun banyak, ” terang Nining

Menurut Nining, jika kedapatan akan kami tindak tegas sesuai undang- undang yang berlaku dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.

Sebab, kata Nining, perbuatan tersebut dilarang oleh Undang- undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP mengatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

“Selain jangan bermain petasan atau mercon, kami juga mengingatkan tidak ada yang melakukan balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” tegas Nining.

Nining menambahkan, hal tersebut sangat mengganggung kenyamanan masyakat dan diri sendiri.(dul/apo)

Komentar