Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Labuhanbatu, Bongkar86.com – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM memberikan arahan kepada Kepala Desa dan Camat dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rantau Selatan, Kamis (30/09/2021)

Hal pertama yang ditekankan oleh Bupati adalah setiap desa harus meningkatkan pencegahan dan penanganan Covid-19, dan mendata warganya yang sudah dan yang belum divaksin. Kemudian BUMDes juga harus dikelola dengan baik agar produktif.

Terkait dengan kepada desa dan perangkat desa, bupati menyampaikan agar Pj Kepala Desa harus bekerja dengan benar, jika tidak bekerja dengan benar dan menimbulkan masalah akan di evaluasi. Bupati menambahkan perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,

Turut hadir Plt. Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan, SH, dan Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Camat se-kabupaten Labuhanbatu, dan para kepala desa.(Tim/Red)

Komentar