SUMENEP, Bongkar86.com – Bupati Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024. Kamis 06/06/2024
Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.
“Program penghapusan ini bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratifnya, ” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
Menurut Bupati Fauzi Penghapusan sanksi administratif (PBB P2) dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah kabupaten sumenep.
Bupati Fauzi menjelaskan, bahwa program penghapusan sanksi administrasi PBB P2 bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat.
Sehingga, kata Bupati Fauzi, mereka yakni WP melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.
Bupati Fauzi menambahkan, kondisi perekonomian kita selama 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik efek dari pandemi covid 19. Di mana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.
Sedangkan program penghapusan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun ini (2024).
‘Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” tuturnya
Faruk menjelaskan Perbup ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya wajib dibayarkan.
“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ungkapnya.(Apo)
Komentar