Patroli di Pasar Besar, Tim KRYD Polresta Palangka Raya Ingatkan Penerapan Prokes dan PPKM Level 3

Polri59 Dilihat

Palangka Raya, Bongkar86.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya diberlakukan berdasarkan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya. Selasa (28/09/2021)

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM di wilayahnya.

Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu II yang dilakukan oleh para personel Porlesta Palangka Raya yang dipimpin oleh AKP Suharno selaku perwira pengendali (padal), Minggu (26/9/2021) pukul 20.00 WIB.

“Patroli Tim KRYD dimulai pada saat malam hari, guna menyampaikan imbauan prokes dan penerapan PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini kepada masyarakat,” ungkap AKP Suharno.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan publik addres Polresta Palangka Raya, dengan menyusuri komplek pasar besar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Suharno kepada masyarakat dan para pedagang.

Petugas juga menegur secara lisan kepada masyarakat yang kedapatan masih enggan untuk mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaaan masker.

“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit Virus Corona ini, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tegasnya. (tim/red)

Komentar