SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terlapor masing-masing berinisial MT (38), seorang tenaga P3K paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk, serta MS (32), seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penangkapan terhadap MT.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik terlapor, dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram atau total sekitar 1,33 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus jaringan peredarannya.
Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram yang dibungkus menggunakan dompet kecil warna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua terlapor memiliki berat netto sekitar 3,50 gram.
Kapolresta Sumenep KOMBES POL ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polresta Sumenep berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga tuntas.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (Apo)








Komentar