Nekat Lawan Arus, Satlantas Polres Sumenep Akan Berikan Tindakan Tegas Kepada Pelanggar

Polri64 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Masih banyak pengendara yang mangkel malawan arus di Jalan Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Kamis 09/9/2021

Sehingga dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep berikan tindakan tegas yaitu berupa tindakan tilang bagi pengendara yang masih tetap melewati jalan satu arah tersebut.

Pantauan media Bongkar86.com pengendara yang sering melawan arus rata-rata adalah unit sepeda motor, mereka selalu melalaikan rambu-rambu larangan lawan arus.

Bahkan, alasan para pelanggar ingin mempercepat parjalan, sehingga berani lewat jalur larangan.

Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji melalui Kanit Turjawali, Ipda Aries mengatakan bahwa, pihaknya terus akan berikan efek jerah terhadap palanggar lalin di wilayah jalan satu arah.

“Tindakan tersebut yakni berupa tindakan surat tilang, ” jelasnya

Menurut Aries, namun bila pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka motor sementara kami amankan di Pos Lantas Polres Sumenep.

Lanjut Aries, tindakan ini untuk memberikan efek jerah terhadap pelanggar, sebab apa yang dilakukan sangat membahayakan pengendara lain.

Aries menegaskan bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.(budi/apo)

Komentar