Mendukung Operasi Patuh Semeru 2024, Bupati Sumenep Minta Sepeda Listrik Tak Dipakai ke Jalan Raya

Infrastruktur2437 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta agar sepeda listrik tidak dipakai atau dikendarai hingga ke jalan raya. Hal itu mendukung adanya Operasi Patuh Semeru 2024

Hal tersebut, menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sumenep, termasuk di kalangan anak di bawah umur. Sabtu 20/7/2024

Menurutnya, meski belum secara resmi ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Akan tetapi, langkah itu diambil untuk meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

” Jadi, jangan digunakan ke jalan besar,” pintanya.

Tak hanya bagi masyarakat, Fauzi menyebut, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, penggunaan sepeda listrik hanya di sekitar lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Memang hanya sebagai transportasi di lingkungan Pemkab saja,” lanjutnya.

Bupati Fauzi menghimbau bagi masyarakat yang mengendarai sepeda listrik, hendaknya tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, terutama memakai helm.

Hal tersebut, sebagai salah satu upaya demi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.

Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, SH MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH menyampaikan bahwa dalam operasi Patuh Semeru 2024, pelanggaran yang akan ditindak seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur.

“Kemudian pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos traffic light.

Menurutnya, Pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan pengguna jalan atau pengendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaan selama Operasi Patuh Semeru 2024,” tegasnya

AKP Widi menambahkan, tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Operasi ini nantinya akan berjalan selama 14 hari mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024. Operasi ini mengedepankan upaya preventif, preemtif dan represif dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman, masyarakat ketika berlalu lintas di jalan raya wilayah hukum Polres Sumenep.(Apo)

Komentar