Sumenep, Bongkar86.com – Nelayan Tradisional yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tolak adanya Cantrang. Rabu 04/8/2021
Aksi penolakan dilakukan oleh PNM dengan cara pawai keliling atau woro-woro menginformasikan berita baik untuk para Nelayan Masalembu, terkait kebijakan peraturan terbaru yaitu, Permen KP no.18 tahun 2021.
Penting diketahui sebelumnya bahwa, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengundangkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, pada tanggal 18 Juni 2021. Dimana didalamnya memuat keputusan bahwa “CANTRANG/KARDAN” secara resmi atau sah DILARANG diseluruh perairan laut Indonesia, termasuk diperairan Pulau Masalembu.
Ketua (PNM) H. Tina’ie Hasyim menyampaikan bahwa “Lahirnya peraturan yang terbaru yang menyatakan bahwa Cantrang DILARANG, tidak lepas dari gerakan dan tuntutan para Nelayan tradisional diseluruh Indonesia, termasuk nelayan Masalembu, yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu.
“Tuntutan para Nelayan Masalembu meminta dan mendesak pemerintah untuk merevisi peraturan sebelumnya, Permen KP no. 59 tahun 2020 yang memperbolehkan alat tangkap Cantrang, untuk mengeluarkan alat tangkap Cantrang dari alat tangkap yang diperbolehkan”, dengan melakukan pawai laut yang bertajuk “Masalembu Tolak Cantrang”. Pungkasnya.
Berdasarkan penelitian KKP Sendiri, bahwa Cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yaitu: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.
Dilain tempat Ketua Rawatan Samudra yang termasuk dari bagian (PNM) Moh. Zehri “menegaskan dan meminta kepada pemerintah baik itu ditingkat desa, kecamatan, dan unsur aparat penegak hukum, agar menindak dengan tegas jika masih ada kapal Cantrang yang bekerja diwilayah perairan Pulau Masalembu, meminta pemerintah diwilayah kecamatan Masalembu untuk mensosialisasikan aturan yang terbaru kepada Masyarakat, serta bersinergi bersama untuk terus mengawal peraturan terbaru demi kesejahteraan Nelayan.
Moh. Zehri menambahkan “berdasarkan informasi yang Kita terima dari Nelayan sekitar bahwa masih banyak kapal Cantrang yang bekerja di perairan laut Masalembu, padahal Permen KP no.18 2021 sudah sangat jelas melarang penggunaan alat tangkap Cantrang. Jika produk hukumnya saja yang ada, tapi penegakan hukumnya lemah baik ditingkat pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kesejahteraan jauh dari harapan.
Bahkan Nelayan yang tergabung dalam (PNM) akan menempuh jalur sikap Sendiri, jika impelementasi dari peraturan yang ada lemah, konflik atau bentrok bukan mustahil terjadi jika Pemerintah tidak segera merespon dengan cepat dan bijak”. Imbuh Ketua Rawatan Samudra tersebut.
Saat keliling menginformasikan, Perwakilan Nelayan meminta, ” apabila para Nelayan saat melaut menangkap Ikan menemukan Kapal Cantrang untuk mengusir atau melaporkan kepada pemerintah dan penegak hukum yang ada.
Mengajak pula untuk menjaga laut, dimana laut adalah rumah dan sumber kehidupan bagi Nelayan, jika laut Kita rusak maka darimana para Bapak akan memberikan nafkah kepada keluarganya, darimana biaya untuk berobat, bagaimana bisa menyekolahkan anaknya, bagaimana nasib generasi anak cucu selanjutnya ?
Mari jaga laut bersama, jangan dijual dan janganlah Kita rusak untuk kepentingan diri sendiri yang hanya sesaat Pesan untuk Pemerintah, Janganlah Kalian jual laut Kita, dengan mengeluarkan kebijakan yang mencekik nelayan kecil Pesan untuk Nelayan, Janganlah Kita rusak sumber kehidupan Kita sendiri dengan menangkap Ikan menggunakan alat tangkap yang merusak Pulihkan laut yang rusak dengan saling menjaga bersama”.
Setelah selesai melakukan woro-woro mengelilingi pulau Masalembu, anggota (PNM) yang ikut hadir membubarkan diri.(budi/apo)
Komentar