Pamekasan, Bongkar86.com – Melintas di simpang tiga tepatnya di Jalan Teja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, salah satu pengendara sepeda motor Beat Nopol M 6477 AV tidak pakai helm langsung diberi tindakan tilang. Selasa 07/12/2021
Pengendara tersebut dua-duanya tidak pakai helm baik yang didepan maupun pemboncengnya, sehingga oleh anggota Satlantas diberhentikan dan ditindak tilang, ” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka A, SH
Menurut Deddy, helm itu selain aturan tertib berlalu lintas juga melindungi diri sendiri saat berkendara untuk antisipasi laka lantas.
Bahkan, pengendara motor tadi tidak pakai helm juga tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena mereka tidak bisa menunjukkan STNK, maka sementara motornya kami amankan di Mapolres Pamekasan.
Jadi memakai helm tersebut bukan untuk polisi, tapi untuk keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ungkapnya
Deddy menambahkan, apalagi di tengah pandemi Corona atau Covid-19, tentu dengan menggunakan helm juga dapat membantu melindungi diri dari virus tersebut.(ayud/apo)
Komentar