Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Korupsi Bansos Covid-19

Peristiwa75 Dilihat

Jakarta, Bongkar86.com – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang akan digelar pada Senin (23/8/2021) pagi.

“Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021) malam.

Pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

Juliari akan mengikuti sidang putusannya secara virtual dari Gedung KPK. Humas KPK akan menyiarkan langsung pembacaan putusannya.

“Oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming,” ujar Bambang.

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari menerima uang suap Rp32,4 miliar dari program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Selama persidangan, jaksa memberikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, Juliari dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak mengakui kesalahannya.

“Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi,” ucap jaksa saat memberikan pertimbangan hal memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

Dalam persidangan Jaksa mengatakan Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

“Telah diperoleh fakta adanya perbuatan terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos Covid-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” kata jaksa.

Sementara dalam pleidoinya, politisi PDIP ini mengaku menyesal dan meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). (tim/red)

Komentar