Lima Ribu Rokok Ilegal di Pamekasan Dimusnahkan

Pemerintahan148 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – KPPBC tipe Madya Pabean C Madura musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.329,166 batang rokok.

Pemusnahan dilaksanakan di TPA Angsanah Pamekasan. Jumat (29/10/2021)

Sementara Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Madura Yanuar Calliandra mengatakan bahwa pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021.

“Rokok ilegal ini yang dimusnahkan sebanyak 5.329,166 batang rokok senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Menurutnya, potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Lanjut Yanuar, rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang yang merokok yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan.

Sedangkan penindakan tersebut diperoleh dari Informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura. (ayud/apo)

Komentar