Sumenep, Bongkar86.com – Soal beredarnya berita di media online yang menyatakan bahwa Kapolres Sumenep berani melawan Kapolri. Kapolres AKBP Darman, S.I.K langsung merespon hal tersebut. Selasa 20/4/2021
“Bahwa permasalahannya sekarang ini adalah saat ini Polres Sumenep melalui Satreskrim telah menangani pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan pernasalahan tersebut yakni pelapornya adalah bapak Moh. Jufri dan yang dilaporkan adalah bapak Kurniadi.
Namun, kata Widi kebetulan Kurniadi berprofesi sebagai Advokat dalam hal ini yang dilaporkan adalah pribadinya, bukan Advokatnya. Termasuk juga pemanggilan juga sama.
Menurut Widi, Sesuai arahan dari pembina hukum Polda Jatim kepada jajaran dijelaskan MoU Bapak Kapolri dengan Advokat telah berakhir pada tahun 2017. Dan pada saat itu belum ada perpanjangan lagi, sehingga kami memanggil atau memberi surat undangan kepada bapak Kurniadi.
Lanjut Widi, Sedangkan untuk kasusnya sendiri saat ini masih proses penyelidikan. Dalam prose penyelidikan itu yang dilakukan oleh polisi melakukan pemanggilan memberikan surat undangan untuk klarifikasi baik itu kepada pelapor, saksi maupun kepada terlapor.
“Kami berharap dengan bantuan untuk membantu kami sehingga perkara ini bisa tuntas.(apo)
Komentar