Sumenep, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi sabu-sabu, warga Desa Batu putih Laok, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di ciduk Tim Polres setempat. Senin (3/01/2022)
Diketahui tersangka bernama Munir (45) Desa Batu putih Laok, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Sumenep.
Penggerebekan tersangka terjadi pada hari minggu kemarin tanggal 02 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di tegalan samping rumahnya.
Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengatakan benar adanya, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti yaitu 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram yang dibungkus Sobekan lakban warna hitam dan sobekan tisu warna putih.
“Namun petugas berhasil menangkap tersangka di tegalan dekat rumahnya dan langsung lakukan penggeledahan badan,” ucapnya
“Barang bukti yang ditemukan pada saku celana sebelah kanan berupa: 1 unit HP merk Samsung duos warna putih,”
Lanjut Widi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti tepatnya di lemari masing-masing kamarnya berupa: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Tambah Widi, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep : 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,62 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan 0,92 gram), sobekan tisu warna putih dan Sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus sabu, 1 buah kotak plastik warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastic, uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merk Samsung duos warna putih.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep dan terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ist/apo)
Komentar