Gerebek Penjual Sabu, Polres Sumenep Amankan Warga Ambunten dan BB Sabu 1,97 Gram

Infrastruktur304 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu, warga Ambunten dijebloskan ke penjara. Jumat 26/7/2024

Diketahui tersangka berinisial HS (21) alamat Dusun Campor Desa. Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka HS ditangkap pada hari Kamis 25 Juli 2024, sekitar Pukul 15.00 Wib.

“Tersangka HS ditangkap saat berada di dalam area dapur rumah milik tersangka sendiri, ” tuturnya

Menurut AKP Widi, tersangka HS merupakan penjual narkotika jenis sabu-sabu, ” terangnya

Lanjut AKP Widi, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka HS yakni 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1,24 gram, 0,41 gram, ±0,16 gram, 0,16 gram (total berat keseluruhan 1,97 gram), “jelasnya

Selain sabu, polisi juga menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, ” ucap AKP Widi

Tersangka HS beserta barang bukti nya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)

Komentar