Gelar Sosialisasi Izin Usaha Pembuka Koperasi Simpan Pinjam, Kadiskop Sumenep: Harus Memenuhi Standar Legalitas

Pemerintahan228 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Dinas koperasi (Dinkop) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar sosialisasi fasilitasi pemenuhan izin usaha pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam bagi koperasi. Kamis (24/06/2021)

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyiapkan sumber daya yang siap dan terampil. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Drs. Ec. H. Sustono, MM, MSi dan diikuti peserta sebanyak 60 orang yang dilaksanakan di Aula Koperasi KPRI Serba Usaha Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Koperasi Drs. Ec. H. Sustono, MM, MSi menyampaikan, apabila ingin membuka cabang di Kabupaten Sumenep maka harus memenuhi standar legalitas persyaratan yang ada.

“Apabila ingin membuka cabang di Kabupaten Sumenep maka harus memenuhi standar legalitas persyaratan misalnya harus ada izin operasional dari Dinas yang membidangi tentang koperasi,” ucapnya.

Menurut Sustono memiliki nomor induk dan legalitas operasional sangat diwajibkan dalam Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).

“Tentu secara real dalam koperasi salah satu diantaranya yang wajib dimiliki adalah nomor induk koperasi dan legalitas operasional,” terangnya.

Harapan Sustono dalam kegiatan sosialisasi ini adalah mempersiapkan sumber daya yang siap, terampil dan memiliki sertifikat. (eko/devi)

Komentar