Sumenep, Bongkar86.com – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses III Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2021.
Laporan Hasil Reses III itu disampaikan oleh masing-masing perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (31/05/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan selamat atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tahun anggaran 2020.
Bahkan, kata Hamid hal ini merupakan pencapaian luar biasa dari Pemkab Sumenep yang telah 4 kali berturut-turut memperoleh WTP.
“Kami berharap agar tren positif ini dapat dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Menurut Hamid, pelaksanaan reses bagi DPRD secara kelembagaan berkorelasi penting terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam bidang pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Selain itu juga merupakan upaya untuk mengimplementasikan tanggung jawab moral dan kewajiban konstitusional tiap anggota DPRD, terhadap konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Dikatakan, sejalan dengan hal tersebut, pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mempertegas kewajiban yang melekat pada setiap anggota DPRD, untuk melaksanakan kunjungan kerja secara berkala dalam rangka menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut masih memerlukan dukungan regulasi yang mengatur implikasi anggaran yang timbul sebagai konsekuensi dari kegiatan reses, khususnya terhadap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), perlindungan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang selaras dengan kebijakan dan prioritas pembangunan secara nasional.
“Sesuai ketentuan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifa, SH, MH, M.Pd.I, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan alat kelengkapan DPRD, beserta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, para asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan pers.(apo/rest)
Komentar