Gelar Pesta Sabu di Cafe Resto Apoeng Kheta, Diduga Sepasang Kekasih Digerebek Satreskoba Polres Sumenep

Kriminal116 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Gelar pesta sabu di dalam kamar Resto Apoeng Kheta alamat Desa Saronggi, diduga sepasang kekasih digerbek Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin (20/9/2021)

Kedua pasangan tersebut yakni Warid (45) warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto dan Raudhatul Jannatin (27) warga Dusun Mundhu Desa Sera Timur Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap hari Senin 20 September 2021, sekitar pukul 00.30 Wib dini hari didalam kamar Resto Apoeng Kheta alamat Desa Saronggi.

“Sepasangan tersebut digerebek saat gelar pesta narkotika jenis sabu, ” jelas Widi

Menurut Widi, penggerebekan tersebut berawal ada informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Sehingga, kata Widi anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan ditempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta alamat Desa Saronggi Sumenep akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan, ternyata didalam kamar terdapat sepasang pria dan wanita sedang pesta sabu.

Lanjut Widi, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 0,28 gram dan seperangkat alat hisap.

Kedua tersangka diamankan di Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Istiq/hajar/apo)

Komentar