Gelar Gebyar dan Anugerah Pajak Daerah, Bapenda Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Infrastruktur5863 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak melalui Gebyar dan Anugerah Pajak Daerah 2026.

Kegiatan yang digelar Sabtu (31/10) malam di Lapangan Kesenian Sumenep tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, wajib pajak merupakan mitra pemerintah dalam menopang penerimaan daerah.

“Pemberian penghargaan dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan dan kontribusi mereka.

Menurutnya, para wajib pajak adalah mitra pemerintah, tidak berlebihan kiranya jika kita memberikan penghargaan,” katanya.

Dia menyampaikan, realisasi pajak daerah hingga Oktober 2026 mencapai Rp 92,51 miliar atau 91,54 persen dari target Rp 101,06 miliar.

Capaian tersebut menjadi modal optimisme Bapenda untuk memenuhi target, bahkan melampauinya, hingga akhir tahun.

“Insyaallah dalam kurun dua bulan kedepan bisa melampui target,” ucapnya.

Dari delapan jenis pajak daerah, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) telah melampaui target, yakni mencapai Rp 31,78 miliar atau 100,40 persen dari target Rp 31,45 miliar.

Begitu pula opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp 18,44 miliar atau 114,56 persen dari target Rp 16,09 miliar.

Sementara itu, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 26,76 miliar atau 92,48 persen.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 10,73 miliar atau 82,71 persen dari target Rp 13 miliar.

Adapun penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) baru mencapai Rp 4,13 miliar atau 41,30 persen dari target Rp 10 miliar.

Pajak reklame terealisasi Rp 364,95 juta atau 36,49 persen, pajak air tanah Rp 203,77 juta atau 50,93 persen, sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tercatat Rp 87,43 juta.

Di sisi lain, bapenda terus menggulirkan program untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Salah satunya melalui relaksasi piutang PBB-P2 sebesar 91 persen.

Program tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Sabtu (31/10). Namun, tingginya antusiasme masyarakat serta permintaan sejumlah kepala desa membuat bapenda berencana memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun.

“Setelah berkoordinasi dengan para Kades dan tentunya atas izin yang terhormat, Bapak Bupati, kita akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026,” ucapnya.

Ferdiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak dari kalangan perusahaan, restoran, hotel, dan pelaku usaha lainnya yang telah menjalankan kewajiban perpajakan.

“Dukungan para mitra tersebut berperan penting dalam menjaga tren positif penerimaan pajak daerah.(Tim/Red)

Komentar