SUMENEP, Bongkar86.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Rabu 29/11/2023
Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi. Di dalamnya terdapat identitas lengkap di pemilik kartu. Namun pergantian foto pun sah dan diizinkan.
Kepala Disdukcapil Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah mengatakan bahwa perubahan foto di KTP itu boleh dan tidak dipungut biaya alias Gratis di Disdukcapil Sumenep.
Namun, kata Wahasa, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh masyarakat Sumenep khusus pemohon untuk merubah foto elektronik dengan catatan :
1. Foto yang ada di KTP itu sudah buram atau tidak bisa dilihat
2.Pemilik identitas dahulu tidak berhijab, namun sekarang berhijab
Sedangkan untuk persyaratan ganti foto KTP pemohon membawa berkas seperti
1. KTP elektronik lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW
Wahasa juga menjelaskan foto KTP nya masih umur 17 dan sekarang sudah umur 40 tahun itu kan sudah beda. Maka perlu ada pergantian foto KTP, ” ucapnya
Untuk para pemohon langsung datang sendiri ke mall pelayanan publik (MPP). Sebab untuk merubah foto di KTP harus orangnya sendiri atau yang bersangkutan karena harus di rekam ulang wajahnya, ” ungkapnya.(Yadik/Apo)
Komentar