Sumenep, Bongkar86.com – Pengurusan perpindahan penduduk di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Sumenep, Madura Jawa Timur, tidak butuh persyaratan apapun tinggal bawa Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi diruang kerjanya. Rabu 12/01/2022
Menurut Sahwan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan SKP.
Namun, kata Sahwan yang memerlukan atau dibekali Surat Keterangan Pindah atau SKP itu yang berpindah antar Kabupaten atau Provinsi.
Sahwan menegaskan, bila penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Sahwan menjelaskan di hapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan. Sebab data Kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan lagi.
Kecuali, kata Sahwan, penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.
Sahwan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sumenep.(man/dul)
Komentar