Dua Spesial Pencuri Motor di 7 TKP Dibekuk Tim Resmob di Kamar Kost

Kriminal63 Dilihat

Gresik, Bongkar86.com – Dua spesialis pencuri motor di 7 TKP, dibekuk Tim Reskrim Polres Gresik, Jawa Timur, di kamar kost. Jumat 06/8/2021

Diketahui kedua tersangkan yakni Masing-masing bernama Nur Akhyani (48) alias Ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26) dan keduanya asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Bahkan kedua tersangka masih teman bertetangga alias sekampung.

Sepeda motor yang digasak oleh kedua pelaku merupakan milik korbam Sai’in (47) Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pelaku di 7 TKP tersebut dengan adanya laporan dari korban Sai’in yang sepeda motornya dengan Nopol W 5233 AC hilang saat ditaruk diteras samping rumahnya.

“Kejadian itu terjadi pada hari Rabu 28 Juli 2021 lalu dan saat malam hari,” jelasnya.

Menurut Kapolres Arief, karena motornya raib digondol maling, sehingga korban melapor ke Mapolres Gresik.

Lanjut Arief, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, Yudi terlebih dahulu ditangkap di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti. Sedangkan pelaku Ojek ditangkap di kamar kostnya di Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam di dalam penjara” ungkap.(apo/dian)

Komentar