Dua Pengedar Sabu Warga Kota Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Kriminal84 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil amankan dua pelaku Narkotika jenis sabu di Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Senin (06/12/2021).

Kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut terjadi pada hari Minggu 5 Desember 2021 di simpang tiga jalan raya Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 16.00 WIB.

Satresnarkoba Polres berhasil menangkap Agus Sahbiyanto (44) warga Perum Randu Permai 2 Blok E No. 46 Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dan Saiful Fatah (47 ) warga Jalan. Yos Sudarso No. 150 Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.H mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Dari informasi didapat bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis sabu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha FINO Mio warna putih No.Pol: M-5533-XY menuju arah Kota Kabupaten Sumenep,” ucapnya.

Menurut Widi, setelah mengetahui informasi tersebut petugas Satresnarkoba langsung lakukan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua terlapor tepatnya di simpang tiga jalan raya Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan pada saku celana sebelah kiri berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan pada sela-sela silikon warna ungu dan Hp merk VIVO warna hitam, pada Jok sepeda motor terdapat 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus potongan sedotan yang dibungkus lagi dengan sobekan tisu warna putih,” ringkasnya.

Atas tindakan itu pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutupnya. (Dul/Dian)

Komentar