DPRD Sumenep Tekankan Pemkab Benahi Sektor Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur

Pemerintahan233 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur menjadi rekomendasi untuk diperbaiki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Rekomendasi tersebut disampaikan sejumlah perwakilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada rapat paripurna pada Jumat 10 Juni 2022 lalu.

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan bupati Sumenep terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun anggaran (TA) 2021.

Pada kesempatan itu, hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah camat.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis mengatakan, dari hasil pandangan fraksi-fraksi, Pemkab Sumenep perlu memperbaiki kekurangan di berbagai sektor. Misalnya, tentang pendidikan, kesehatan infrastruktur dan lainnya.

“Dari sebagian fraksi DPRD diharapkan menertibkan tambak udang ilegal, termasuk program Wirausaha Muda Sumekar, dalam pelaksanaannya dinilai belum maksimal,” kata Faisal, Senin (13/6/2022).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, masih banyak yang perlu diperbaiki, termasuk pendidikan kesehatan serta lainnya. Harapannya, Pemkab Sumenep dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, kekurangannya segera diperbaiki pada tahun 2022 ini.

Yang dilakukannya, tegas Faisal, semata-mata sebagai upaya untuk memberikan koreksi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah. Termasuk pengelolaan keuangan di Pemkab Sumenep.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep M.Syukri mengatakan, keberhasilan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam rangka menjunjung tinggi Sumenep ke depan
Diketahui, rapat paripurna itu digelar sebagaimana amanat pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan itu, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, keberhasilan keuangan daerah dapat ditingkatkan, termasuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terkait laporan penggunaan anggaran.

“Intinya, pemerintah kabupaten sudah sudah berbuat dan bagaimana dapat ditingkatkan lagi,” ujarnya.(apo)

Komentar