SUMENEP, Bongkar86.com – Untuk mengurai kemacetan di Jalan Adirasa selatan pasar Anom, Disperkimhub Sumenep, Madura Jawa Timur, turun langsung ke lokasi melakukan sosialisasi larangan parkir liar. Senin 08/04/2024
Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan jalan Adirasa selatan pasar Anom sering ditemukan parkir liar sehingga menimbulkan kemacetan.
“Sehingga, Disperkimhub Sumenep memasang rambu-rambu larangan parkir mobil disebelah selatan jalan, ” tuturnya
Menurut Kadis Yayak, Kegiatan ini, kami jalankan undang-undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas,” ujarnya
Lanjut Kadis Yayak, Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Kadis Yayak menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini, jajarannya hanya memberikan teguran bagi pengendara yang parkir di sisi jalan diarea larangan parkir.
Bila sosialisasi ini diabaikan oleh pengendara mobil, kata Kadis Yayak maka nanti Disperkimhub bersama Satlantas Polres Sumenep akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar.
Kadis Yayak menambahkan, Hari ini sosialisasi kami sudah laksanakan, kalau masih parkir sembarangan sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kami lakukan tindakan tegas.(Apo)
Komentar