Disdik Sumenep: Guru SD Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara dan Potong Gaji

Infrastruktur435 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – SO alias Sudiarto Guru ASN di SDN Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diberhentikan sementara dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SD.

Akibat perbuatannya yang mencoreng nama baik ASN dilingkungan pendidikan Sudiarto sebagai guru harus rela gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dipotong setengah yakni 50 persen dari gaji pokok.

“Dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra diruang kerjanya. Selasa 23/7/2024

Menurut Kadis Agus, pihaknya sudah kordinasi dengan BKPSDM soal Sudiarto guru SD Kebunagung yang jadi tersangka kasus pencabulan.

“Jadi, kata Kadis Agus, kalau sudah dijadikan tersangka oleh Polres maka gajinya dipotong. Kerena dia tidak bekerja lagi.

Lanjut Kadis Agus, sedangkan yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara dan pemotongan gaji itu BKPSDM Sumenep.

Kadis Agus menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Sudiarto hingga ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah maka statusnya sebagai ASN akan dinonaktifkan.

“Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya.(Anis/Apo)

Komentar