Sumenep, Bongkar86.com – Diduga memberikan keterangan palsu, 3 warga Kota Sumenep dilaporkan ke Polres Sumenep, atas penetapan harta waris di depan sidang di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin (27/9/2021)
H. Musahwi (57) warga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep selaku pelapor didampingi Ketua LPH RI Jatim Drs. Ec. Moh. Anwar mengatakan bahwa 3 orang warga Kota itu dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dipersidangan.
Surat Laporan dengan Nomor 001/S.Lap.Polres/SMP/1X/21.
Menurut H.Musahwi, dari 3 orang tersebut yang dilaporkan yakni diantaranya Musa’Ed warga Dusun Pageringan Barat, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Dian Maya Indra warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota dan Akhmad Sugianto warga Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Kota.
Lanjut H. Musahwi, sebelumnya pihaknya berkeinginan mengajukan permohonan penetapan harta waris sebidang tanah sawah di Pengadilan Agama Sumenep dengan register perkara Nomor : 224/Pdt.G/2021/PA.Smp. tanggal 05 Februari 2021.
Namun, kata H. Musahwi, ke 3 orang itu malah di depan Hakim Majelis memberikan keterangan palsu (tidak benar) yang terbuka dimuka umum melalui kuasa yag ditunjuk khusus untuk itu
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan soal laporan tersebut.(apo)
Komentar