Bawa Kabur Motor Lansia, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi.

Uncategorized7071 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, yang diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang lansia. Satreskrim Polresta Sumenep menangkap MR pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025. Saat itu, pelaku meminta bantuan Amsin (73) untuk mengantarkannya membeli makanan.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta diantar ke Desa Saronggi. Setelah sempat berhenti di sebuah toko, pelaku meminta mengendarai sepeda motor korban. Sesampainya di lokasi tujuan, korban turun dari motor. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin.

Motor yang dibawa kabur adalah Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H,. Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan korban.

“Anggota Unit Pidana Umum melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Iad, Apo )

Komentar