3 Pekan, Satreskoba Polres Sumenep Amankan 17 Tersangka Sabu-Sabu

Hukum84 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Brantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, 17 tersangka diamankan. Senin 27/9/2021

Penangkapan terhadap 17 tersangka tersebut selama 3 pekan yakni selama bulan September 2021.

Kasat Satreskoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat mengatakan bahwa dari 17 tersangka, merek bervarisi dari pengguna, kurir dan pengedar.

“Sedangkan bandara untuk wilayah hukum Polres Sumenep belum ada, hanya bandar-bandar kecil yang ada dan kami amankan, ” jelasnya

Menurut Taufik mantan Kapolsek Batang Batang ini, kalau untuk bandar besar di sumenep belum ada, ” terangnya

Lanjut Taufik, para tersangka ditangkap diloksi yang berbeda dari 17 tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti dan 17 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Apo)

Komentar