Wujudkan Physical Distancing, Lapas kelas IIA Pamekasan Bebaskan 191 Napi

0
1400

Pamekasan, Bongkar86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, M. Hanafi membebaskan 191 narapidana. Hal tersebut sebagai Tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020, Kamis 2/4/2020.

Sebelumnya, untuk menciptakan Physical distancing dalam upaya mencegah ancaman penyebaran Covid-19 di Lapas, Kementerian Hukum dan HAM terbitkan aturan bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Sementara itu diakui, M. Hanafi di Lapas Kelas II A Pamekasan, dari total 1078 narapidana terdapat 191 napi yang dinyatakan memenuhi syarat asimilasi tersebut.

“191 narapidana yang mendapatkan asimilasi, tahap pertama kita pulangkan sebanyak 35 orang, sisa napi dari 191 itu akan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan surat keputusan asimilasinya,” jelasnya.

Dilanjutkan Kalapas, tujuan memberikan keringan terhadap 191 napi tersebut untuk menciptakan Physical distancing di lapas Pamekasan. 191 napi tersebut telah menjalani setengah masa pidana dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa hukuman.

“Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas di lapas rutan terus yang kedua supaya mereka juga tidak tertular dan kena penyakit Corona,” paparnya

Namun demikian, meski mereka telah bebas tetap diwajibkan untuk tidak keluar rumah dan akan mendapat pengawasan. “Nanti akan diawasi oleh petugas Bapas dan juga kejaksaan nantinya, sambil menunggu proses integrasi dan SK integrasi,” tandas Kalapas kelas II A Pamekasan.(Hasib/Apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here