Sumenep, Bongkar86.com – Usai lakukan transaksi Narkoba jenis sabu, seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di pinggir jalan. Minggu, 23/08/2020.
Diketahui tersangka atas nama Sumahyat (48) warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kabupaten Sumenep ditangkap sekitar pukul 15:15 Wib pada hari minggu 23 Agustus 2020 oleh Polsek Bluto.
Menurut Kabag humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi Narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka.
“Setelah Sumahyat (tersangka) diduga bertransaksi sabu di tepi Jalan Raya Sumenep Pamekasan, tepatnya di depan Pasar Bungbungan termasuk Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Bluto. Petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan terhadap tersangka”, tambahnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (Dua) poket atau kantong plastik klip jenis sabu 0,26 gram dan 0,39 gram atau total 0,65 gram”, jelas Widi.
Selanjutnya, tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yog/fit)