Sumenep, Bongkar86.com – Dalam rangka peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar operasi Yustisi Gabungan . Selasa, 15/09/2020.
Kegiatan operasi gabungan yang di gelar sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Dokter Sutomo, tepatnya di sebelah timur Taman Bunga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut pimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali, S.E., Kodimn0827, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Pantauan Media ini, para petugas mencegat pengendara yang tidak menggunakan masker guna untuk di beri tindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.06 tahun 2020.
Selanjutnya pengendara di arahkan untuk menghadap Hakim untuk melakukan sidang dengan biaya Rp.2000 perorang.
Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali S.E menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan instruksi Presiden (Inpres) No. 06 tahun 2020.
“Sesuai Inpres No.06 tahun 2020 kita lakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. Bagi masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker maka kami akan tindak atau kami berikan sanksi”. Ujar Andi
Sementara itu dari sekian pengendara yang tidak menggunakan masker, rata-rata mereka di kenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih di area Taman Bunga Sumenep.(kit/byl/yog)