Sumenep, Bongkar86.com – Tiga tersangka penyedar narkotika jenis sabu ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dilokasi yang berbeda. Sabtu 07/11/2020
Diketahui ketiga tersangka tersebut ditangkap di 3 tempat yang berbeda, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, ditangkap di rumahnya di Desa Giring. Beni Iskandar (38) warga Dusun Regis, Dsesa Manding Timur, Kecamatan Manding, ditangkap sekitar pukul 14.30 Wib dirumahnya di Desa Manding, sedangkan Mashodi (29) warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep di tangkap sekitar pukul 21.00 wib di rumah Ruhawa tepatyna di Desa Dasuk Laok, Kecamagan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan ke 3 tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka Saiful sering lakukan transaksi sabu dirumahnya.
Sedangkan barang haram yang dimiliki Saiful didapat dari Beni yang diterima atas perantara tersangka Mashodi.
Menurut Widi, Beni ditangkap sekitar
pukul 14.30 Wib, didalam rumahnya.
Lanjut Widi, barang bukti yang diamankan dari ke 3 tersangka yaitu
Berupa sabu masing – masing seberat 0,32 gram, 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram (berat keseluruhan 5,84 gram) dan seperangkat alat hisap.
Ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yog/apo)