Sumenep, Bongkar86.com – Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnaker Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamarul Alam meminta untuk setiap perusahaan di daerah Sumenep agar menggaji karyawan mereka sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur. Kamis, 02/07/20.
Kamarul Alam mengatakan bahwa untuk tahun ini, UMP daerah Sumenep sebesar 1.954.705.75 Rupiah. Dalam hal tersebut, pihaknya meminta agar seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan ini dengan sebaik mungkin.
“Apabila tidak, karyawan bisa melapor ke Dinas terkait”, ujarnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor : 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tentang perusahaan, dibagi menjadi tiga bagian, yang salah satunya bisa dilihat dari jumlah karyawannya.
“Yang mana 50 kebawah masuk perusahaan kecil, 50 keatas terhitung perusahaan sedang. Sementara, perusahaan yang memiliki lebih dari ratusan karyawan, terhitung sebagai perusahaan besar”, terangnya.
“Setiap perusahaan di Sumenep harus bisa terus mematuhi keputusan yang sudah di jelaskan,” (man/icha/Rest)