Sampang, Bongkar86.com – Moh. Saleh (37) tersangka pembunuhan diDusun Lengser Desa Darma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, diancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Selasa 21/7/2020
Tersangkan melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Jumat 17 April 2020 sekitar pukul 06.00 Wib.
Sementara dalam press reliasesnya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, S.I.K mengatakan bahwa tersangka (Moh. Soleh) dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sub pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun di penjara.
Sedangkan tersangka merupakan warga Dusun Terosan Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan tinggal diKelurahan Sawahan Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
Menurut Didit, modus pembunuhannya yaitu dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan kayu, di ikat kedua pergelangan tangan serta membacok korban (safil) dengan menggunakan clurit.
Lanjut Didit, motifnya adalah perselingkuhan
Barang bukti (BB) yang diamankan dari TKP yaitu satu buah celana Levis pendek warna hitam merek REIGERD yang terdapat noda darah di temukan di TKP milik korban, satu buah celana dalam warnah kuning merek ARMANIEMPORIO yang terdapat noda darah di (temukan Di TKP milik korban) dan satu buah jaket sweter lengan panjang warnah biru Dongker kombinasi warnah hitam merek ONESIMO By R2 Co yang terdapat sobekan dan terdapat noda darah. Di (temukan di TKP milik korban)(RH/Fer/Apo)