Sumenep, Bongkar86.com – Tercium jual miras, tim Polsek Saronggi, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, geledah toko Holisah sampang tiga Saronggi, ratusan kardus terisi miras diamankan. Senin 16/11/2020
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wib, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Saronggi Iptu Wahyudi K, SH didampingi Danramil Saronggi juga diikuti belasan anggota Polsek – Koramil Saronggi.
Kegiatan ini dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru 2020 dengan sasaran Minuman Keras ( Miras ) di Wilayah Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Saronggi Iptu Wahyudi K, SH mengatakan penggeledahan toko Sinar milik saudari Holisah tepatnya di jalan raya nasional Sumenep-Pamekasan tepatnya di simpang tiga Saronggi atas dasar informasi masyarakat bahwa ditoko tersebut sering menjual minuman keras (Miras) dari berbagai merk.
“Dalam penggeledahan ditoko tersebut, pihaknya mengamankan beberapa miras diantaranya ;
a. Miras Merk Anggur Putih sebanyak 1 botol dengan isi sisa kurang lebih 300 ml.
b. Miras berupa Arak sebanyak 1 botol ( 1,5 liter ).
Namun, kata Kapolsek setelah dilakukan pengembangan yaitu dilanjutkan pengecekan ke rumah Holisah di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, kami menemukan barang bukti Miras sebagai berikut :
a. Merk Singaraja sebanyak 16 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
b. Merk Anggur merah sebanyak 115 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
c. Merk Drum Whiski 350 ml sebanyak 2 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
d. Merk Drum Whiski 700 ml sebanyak 1 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
e. Merk Prost Beer sebanyak 66 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
f. Merk Mix Max Anggur Merah sebanyak 1 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
g. Merk Iceland sebanyak 2 Dos ( 1 Dos @ 12 botol )
h. Merk Bae Soju sebanyak 11 botol.
Lanjut Kapolsek semua barang bukti diamankan di Mapolsek Saronggi guna penyidikan lebih lanjut.(apo)