Mojokerto, Bongkar86.com – Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota berhasil amankan seorang wanita (IF) diduga melakukan pencurian Handphone (HP), di Jalan Pekayon Kota Mojokerto. Selasa, 11/08/2020.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 07/08/2020, di Jalan Pekayon depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto lama.
Kompol Moh Puji mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Awalnya tersangka berpura-pura beli es dan saat itu Hp penjual di taruh di atas meja, pada saat penjual sibuk melayani es tadi, lalu dia ambil HP nya dan pergi membawa sepeda motor,” ungkap Kompol Moh Puji.
“Pelaku berinisial IF (31) itu warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang beraksi sendirian. Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tapi yang bisa dibuktikan Barang Bukti (BB) belum terjual satu TKP terakhir yakni di Jalan Pekayon depan Kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto lama, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto”, Kata Kapolsek.
Lanjut, Moh Puji bahwa sebelumnya tersangka IF (31) sudah mengambil dua HP di toko bangunan yang ada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Lalu, Handphone dari hasil pencurian tersebut di jual lewat akun media sosial dengan seharga Rp. 2.800.000 dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-harinya. Tersangka sudah melakukan aksi pencurian sudah tiga kali,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon juga menghadirkan korban saat digelarnya konferensi pers untuk menerima HP yang bisa digunakan untuk keperluan sehari hari.
“Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan saya banyak-banyak mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah membantu saya untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat daring anak, dengan kejadian kemarin sempat terbebani”, Ucap Olivia selaku korban pencurian Handphone.
Untuk saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu buah dosbook Handphone, satu buah HandPhone Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna Putih.
“Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun”, tegas Kompol Moh Puji.(vit/rest).