Sumenep, Bongkar86.com – Pengedar sabu berinisial BD (48) Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Polsek Sapeken, Minggu 1/3/2020.
Penangkap terhadap tersangka BD berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu sabu dirumahnya.
Tersangka BD ditangkap pada hari Selasa (25/2) kemarin, sekitar pukul 01.00 Wib, dirumahnya sendiri, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 4 poket sabu dengan berat 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil dan kalkolator digital.
Tersangka diamankan di Polsek Sapeken dan dijerat pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yog/apo)